FIU Korea Selatan memperkenalkan strategi untuk memblokir platform kripto ilegal

Korea Selatan akan mengintensifkan pengawasannya terhadap pertukaran aset virtual dengan rencana untuk melakukan inspeksi dan memblokir platform yang tidak memenuhi standar peraturan pada akhir tahun ini.

Unit Intelijen Keuangan (FIU) telah menguraikan “Rencana Kerja 2024” yang komprehensif, yang mencakup konsultasi dengan Komite Penasihat Kebijakan untuk mengumpulkan pendapat para ahli. Strategi ini bertujuan untuk melindungi pasar won Korea dari pertukaran tidak sah dan meningkatkan protokol anti pencucian uang (AML) untuk mengidentifikasi dan menghapus operator yang tidak patuh. Pengacara dan akuntan akan dilibatkan untuk mendukung upaya ini.

Pendekatan FIU mencakup proses pemeriksaan dua tahap, dimulai dengan penilaian awal terhadap risiko pencucian uang dan fungsi pasar pada paruh pertama tahun 2024. Investigasi yang lebih menyeluruh akan dilakukan pada paruh kedua tahun 2024, dengan menargetkan operator aset virtual yang gagal mematuhi peraturan. standar. Inisiatif ini akan mencakup evaluasi pemegang saham utama dan penerapan kriteria diskualifikasi yang lebih ketat bagi mereka yang memiliki riwayat pelanggaran hukum atau kredit sosial yang buruk, seperti gagal bayar utang.

Penekanan pada penyelarasan pedoman Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) mencerminkan komitmen terhadap praktik terbaik internasional, khususnya dalam mencegah dan menghentikan transaksi mencurigakan selama investigasi. Korea Selatan, pemain penting di pasar mata uang kripto global, menjadi tuan rumah bagi beberapa bursa utama dunia dan menyumbang sebagian besar perdagangan kripto global.

Langkah-langkah peraturan di Korea Selatan menjadi lebih ketat, dengan peraturan yang akan menargetkan perusahaan kripto atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran kepercayaan, yang berlaku mulai 19 Juli. Proposal legislatif tahun lalu menetapkan hukuman drastis bagi manipulasi pasar, termasuk denda yang signifikan dan kemungkinan hukuman seumur hidup untuk pelanggaran besar.

Dijuluki Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, peraturan baru ini melarang manipulasi pasar, perdagangan gelap, dan eksploitasi informasi non-publik, serta menerapkan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman potensial karena menghasilkan keuntungan ilegal lebih dari 5 miliar won. Selain itu, pertukaran aset virtual mengharuskan pertukaran dana pengguna melalui bank dan mengamankan sebagian besar aset digital pengguna dengan cara yang terputus dari internet, sehingga meningkatkan keamanan dan keandalan ekosistem aset digital.

Dalam perkembangan terkait, setelah skandal Coin Gate, sebuah mandat kini mengharuskan pejabat tinggi publik untuk mengungkapkan kepemilikan mata uang kripto mereka. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tengah kekhawatiran akan perdagangan orang dalam (insider trading) di bidang politik.

Ikuti Kami di Google Berita

crypto.news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *